Polres Nias Amankan Pengedar Narkotika Jenis Shabu 

Kamis, 25 Februari 2021 | 23:15:57 WIB

Metroterkini.com - Satres Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis shabu tepatnya di pinggir jalan Desa Fulolo Lotu kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan didampingi Kabag Ops, AKP SK. Harefa, dan Kasat Narkoba, AKP J. Sidabutar, dalam keterangan pers di Mapolres Nias Sumatera Utara, Kamis (25/2/2021) menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap  Arius Zai als Ama Kirana (41), alamat Hiligara Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu Ori kabupaten Nias Utara.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan umum oleh personil Polres Nias, saat hendak melakukan transaksi narkoba pada pada hari Sabtu 20 Februari 2021,” ungkap Kapolres Nias. 

Dijelaskannya bahwa pada hari Sabtu 19 Februari 2019 sekira pukul 12.00 Wib, personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan Arius Zai als Ama Kirana di Wilayah Kabupaten Nias Utara.

Masih dalam keteranganya, sekitar pukul 15.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi bahwa terlapor yang bernama Arius Zai als Ama Kirana akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kec. Lotu, Kabupaten Nias Utara. Mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi di maksud”, Waktu kejadian hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib lalu.

Saat terlapor digeledah motor yang dikendarai Arius Zai als Ama Kirana didalam jok sepeda motornya ditemukan barang berupa 1 buah kotak kaca mata berisi 1 batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing, 1 buah tas kecil yang berisi 19, paket narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200, 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam dengan Nomor SIM 0852 6215 9674, 1 buah gunting dan diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses penyelidikan/ penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial E berdomisili di Kota Sibolga.

Barang Bukti (BB) 19 buah bungkusan platik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 6 lembar platik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan berisi satu lembar kertas bertuliskan 1000, dua lembar kertas bertuliskan 500, satu lembar kertas bertuliskan 400, satu lembar kertas bertuliskan 300, dua lembar kertas bertuliskan 200. Serta 1 buah kotak kacamata merek optik warna hitam, 1 batang pipet trasnparan ukuran besar yang ujungnya runcing, 1 buah tas kecil merek Eiger warna hitam abu abu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z nomor polisi dan TNKB tidak terpasang pada saat tertangkap tangan. Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu secara langsung dengan menggunakan sepeda motor.

Terhadap tersangka dikenakan “Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) dari Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [epianus]

Terkini